Jumat, 27 Februari 2015

Hukum Hena dalam Islam

Edit Posted by with No comments



-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata : “Tidak apa-apa berhias dengan memakai inai, terlebih lagi bila si wanita telah bersuami dimana ia berhias untuk suaminya. Adapun wanita yang masih gadis, maka hal ini mubah (dibolehkan) baginya, namun jangan menampakkannya kepada lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu termasuk perhiasan. Banyak pertanyaan yang datang dari para wanita tentang memakai inai ini pada rambut, dua tangan atau dua kaki ketika sedang haidh.
Jawabannya adalah hal ini tidak apa-apa karena inai sebagaimana diketahui bila diletakkan pada bagian tubuh yang ingin dihias akan meninggalkan bekas warna dan warna ini tidaklah menghalangi tersampaikannya air ke kulit, tidak seperti anggapan keliru sebagian orang. Apabila si wanita yang memakai inai tersebut membasuhnya pada kali pertama saja akan hilang apa yang menempel dari inai tersebut dan yang tertinggal hanya warnanya saja, maka ini tidak apa-apa.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, 4/288).

HUKUM MERIAS TANGAN DAN KAKI BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Tentang hukum merias kedua tangan dan kaki bagi para perempuan.

Jawaban
Merias (melukis di) tangan dan kaki dengan daun pacar (inai) disarankan bagi para wanita yang sudah menikah, dengan dalil hadits-hadits yang masyhur tentang hal ini, yang menunjukkan kebolehannya, diantaranya adalah riwayat Abu Daud, bahwasanya ada wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anhuma tentang merias dengan daun pacar (inai), beliau menjawab, boleh, akan tetapi aku tidak menyukainya, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyukai baunya. [HR An-Nasa’i]
Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata bahwa ada seorang wanita yang menyodorkan kitab kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari balik tabir, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau dan bersabda : “Saya tidak tahu, ini tangan lelaki atau tangan perempuan?”[HR Abu Daud dan An-Nasa’i]
Akan tetapi tidak diperbolehkan untuk melukis (mewarnai) kuku-kukunya dengan zat yang bisa mengental dan menghalangi aliran air ketika thaharah (bersuci).
[Tanbihat Ala Ahkamin Takhushshu bil Mukminat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal. 11]




Banyak faktor mempengaruhi warna dan daya tahan henna di kulit, berikut beberapa faktor diantaranya :

-Kebersihan kulit yg akan dipasang henna.
Minyak, lotion, sun block, dan keringat menjadi hambatan yang akan mencegah henna menghasilkan warna gelap yg maximum.

-Bagian tubuh yg di pasang henna.
Warna di bagian tubuh yg berkulit tebal akan lebih baik dari bagian yg berkulit tipis. Biasanya telapak tangan dan tumit adalah bagian terbaik, semakin jauh dari area tersebut maka warna yg dihasilkan semakin terang.

-Berapa lama henna paste dibiarkan di kulit.
Semakin lama semakin baik. Disarankan minimum 4 jam sampai semalaman. Utk mencegah Henna kering dan rontok terlalu cepat dan utk mendapatkan hasil warna yg lebih gelap, campur 3 sendok air lemon dan 1 sendok gula, aduk rata, pada saat hampir kering, ambil kapas/tissue/cotton bud celupkan dalam campuran tadi, dan oleskan pada Mehndi/Henna di tangan/kaki. Lakukan 2-3 kali. Hati-hati jangan sampai merusak desain Mehndi/Henna yg dipasang. Bisa juga menggunakan semprotan yg diisi campuran tadi.

-Suhu badan merupakan faktor penting dalam pelepasan zat pewarna henna.
Orang dengan suhu tubuh lebih tiggi akan mendapatkan warna yg lebih bagus. 
Utk menambahkan panas bisa dilakukan dengan membungkus area yg dipasang henna dengan kertas tissue toilet.

-Bagaimana melepaskan henna yg sudah kering.
Jangan gunakan air utk melepaskan henna yg sudah kering. Bisa di kerik dan dibantu henna oil atau oilve oil. 

-Bagaimana perawatan setelah henna di lepas.
Hindari bersentuhan dengan air selama mungkin. Juga hindari semua bahan yg bisa mengelupaskan sel kulit spt chlorinated water, salt water, cleaners, face wash, smoothing lotions.
PERHATIAN
henna asli itu tidak ada yang tahan sampai 1 bulan atau lebih
biasanya yg satu bulan itumenggunakan TANCO yg sangat berbahaya bagi kulit kita terutama  yang sensitif, dapat mengakibatkan alergi yg sangat parah
henna natural itu hanya bertahan paling cepat 1 minggu dan paling lama 2 minggu tergantung dari perawatan dan jenis kulitnya
henna instan paling cepat bertahan 3 hari atau paling lama 1 minggu tergantung jenis kulit dan perawatannya.
jadi hati hati pilih henna jangn yg pinginnya bertahan lama aja tapi bahaya untuk kesehatan kulit kita. 

Sabtu, 14 Februari 2015

Hukum nikah dalam ISLAM

Edit Posted by with No comments
Hukum Pernikahan Yang Wajib
Menikah itu wjib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui."(QS. An-Nur: 32).

Hukum Pernikahan Yang Sunnah
Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif.

Orang yang punya kondisi seperti ini hanyalah disunnahkan untuk menikah, namun tidak sampai wajib. Sebab masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah SWT.

Bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan dia diam tidak menikahi wanita. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah SAW untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.

Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Nikahilah wanita yang banyak anak, karena Aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat." (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani.(HR. Al-Baihaqi 7/78).

Bahkan Ibnu Abbas ra pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

Hukum Pernikahan Yang Haram
Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya.

Selain itu juga bila dalam dirinya ada cacat pisik lainnya yang secara umum tidak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal dan dibolehkan menikah, haruslah sejak awal dia berterus terang atas kondisinya itu dan harus ada persetujuan dari calon pasangannya.Seperti orang yang terkena penyakit menular dimana bila dia menikah dengan seseorng akan beresiko menulari pasangannya itu dengan penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya dan siap menerima resikonya.

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-sebab tertentu yang mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yang menikah dengan laki-laki yang berlainan agama atau atheis. Juga menikahi wanita pezina dan pelacur. Termasuk menikahi wanita yang haram dinikahi (mahram), wanita yang punya suami, wanita yang berada dalam masa iddah.

Ada juga pernikahan yang haram dari sisi lain lagi seperti pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dengan niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yang kita kenal dengan nikah kontrak.

Hukum Pernikahan Yang Makruh
Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah.

Sebab idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami. Maka pernikahan itu makruh hukumnya sebab berdampak dharar bagi pihak wanita. Apalagi bila kondisi demikian berpengaruh kepada ketaatan dan ketundukan istri kepada suami, maka tingkat kemakruhannya menjadi jauh lebih besar.

Hukum Pernikahan Yang Mubah
Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka hukum nikah baginya adalah mubah. Sumber: Ebook Fiqih Nikah Oleh H. Ahmad Sarwat, Lc.

Tags yang terkait dengan hukum nikah: syarat nikah, dasar hukum nikah, rukun nikah, hukum nikah dalam islam, hukum nikah beda agama, hukum nikah siri, makalah hukum nikah siri, hukum nikah siri dalam islam.